Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menyisakan masalah pelik di masyarakat. Mulai dari isu “pasal titipan” koruptor, negara yang campur tangan urusan privasi keluarga, hingga sebaran ideologi terlarang. Apa pun itu, KUHP sudah resmi ditetapkan sebagai hukum negara yang wajib dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negara.
Menurut DPR RI, KUHP sebelumnya merupakan warisan peraturan dari Belanda yang tidak relevan dengan nilai dan norma bangsa Indonesia. Pengesahan ini juga merupakan bentuk keputusan yang diambil dari aspirasi masyarakat saat mengadakan ruang diskusi dan dialektika kebangsaan.
Salah satu topik pembahasan di KUHP yang dipermasalahkan terkait pasal unggas yang berjalan di kebun atau perkarangan milik orang lain. Ada ancaman bagi pemilik yang membiarkan unggas masuk ke pekarangan orang lain yang ditanami benih dengan denda maksimal 10 juta rupiah. Dalam Pasal 278 UU KUHP berbunyi:
“Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,”
Meski sempat ada dalam aturan di KUHP yang lama, penegasan denda dan hukuman dalam aturan baru menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Selain dianggap sebagai permasalahan yang sepele, perkara unggas juga menjadi ancaman bagi pemilik ternak di kampung-kampung. Urgensi ternak sempat ramai ketika kasus segerombolan kerbau di Kabupaten Asahan yang memakan daun dan bibit karet di areal perkebunan salah satu perusahaan.
Kasus penegasan hukum yang merugikan perusahaan diperlukan untuk mengatur batasan kepemilikan hewan ternak. Namun menjadi rancu ketika kehidupan di masyarakat yang terbiasa beternak unggas, seperti ayam misalnya. Di kampung, banyak masyarakat yang beternak ayam membiarkannya mencari makanan ke pekarangan rumah orang lain.
Pemakluman perilaku ayam yang tidak bisa dibatasi oleh pemiliknya menjadi dalih ketidaksukaan tetangga untuk memberikan denda atau hukuman. Pengesahan KUHP mengancam kerukunan bermasyarakat dan mengurangi gairah tolong-menolong. Urusan unggas dalam KUHP tentu tidak begitu relevan dengan pengambil kebijakan (pejabat) yang tinggal di kompleks perkantoran atau perumahan.
Norma Bangsa
Pernyataan aspirasi dari dialektika ruang publik menjadi pertanyaan ketika viralnya perkara unggas dalam pengesahan UU KUHP. Urusan remeh temeh tentang keberadaan unggas yang biasa nangkring di pekarangan atau kebun orang lain memiliki landasan hukum. Padahal unggas tidak bisa dikontrol jangkauan jarak ketika mencari makan.
Seolah pasal unggas di KUHP merupakan pemaksaan negara agar masyarakat tidak lagi beternak unggas, khususnya ayam atau bebek. Misalkan nekat beternak, pemilik harus punya lahan khusus tanpa ada risiko berkeliaran di pekarangan tetangga. Terkait norma bangsa yang menjadi dalih reformasi pasal warisan Belanda, keberadaan unggas di pekarangan atau kebun orang lain malah menimbulkan konflik sosial.
Perkara unggas, masyarakat bisa terpecah belah jika ada salah satu warga yang melaporkan sesuai pasal di UU KUHP. Masyarakat lainnya juga akan mengucilkan pelapor karena mempermasalahkan kebiasaan yang sering dialami oleh semua warga. Apalagi bagi perkampungan yang mayoritas warganya beternak ayam.
Hukum yang seharusnya menata kehidupan sosial masyarakat malah terkesan memecah belah kerukunan warga masyarakat. Norma bangsa adalah sikap memaklumi saudara setanah air meski sedikit merugikan pribadi. Mengatasi masalah dengan musyawarah, bukan dengan denda dan hukuman penjara. Beban hukuman juga jauh memberatkan dengan kerugian terkait perilaku unggas yang memakan benih di pekarangan tetangga.
DPR seharusnya melakukan kunjungan ke kampung yang biasa beternak unggas untuk melihat realita di lapangan sebelum buru-buru mengambil keputusan pengesahan UU KUHP. Apalagi perkara unggas tidak relevan bagi mereka yang terbiasa tinggal di lingkungan yang jauh dari kehidupan masyarakat yang suka beternak unggas.
Norma bangsa harus lebih mementingkan urusan kekeluargaan dan keadilan daripada kesewenang-wenangan hanya karena satu atau dua kasus terkait perilaku hewan ternak yang berkeliaran di kebun yang dikelola perusahaan. Tentu akan ada banyak kasus yang dilaporkan jika masyarakat tidak punya norma bermasyarakat.
Sebagai lembaga legislatif yang mewakili aspirasi warga, tentu menjadi kegelisahan masyarakat di daerah pemilihnya yang cenderung melihat aturan unggas merupakan pasal titipan perusahaan-perusahaan di bidang produksi perkebunan. Butuh kebijaksanaan bahwa realitanya banyak masyarakat yang saat ini beternak unggas dan suka berkeliaran di pekarangan tetangga.***
Dimuat Riau Pos
https://riaupos.jawapos.com/6246/opini/06/01/2023/perkara-unggas-di-kuhp.html
0 Comments